SEMARANG – Mahasiswa
KKN Undip Tim II Desa Kelurahan, Kecamatan Jambu melaksanakan pendampingan
pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Izin Usaha Mikro (IUM) bagi
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Kelurahan (07/08/2019).
Program tersebut merupakan rangkaian program Revolusi Mental
yang dibentuk oleh Kementrian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Republik Indonesia yang bertujuan untuk mempermudah pelaku Usaha Mikro Kecil
dan Menengah dalam mengurus izin usahanya. Program tersebut ditujukan untuk menciptakan
usaha yang legal yang diakui oleh Pemerintah.
Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Izin Usaha Mikro (IUM)
merupakan perizinan yang sebagian besar begerak di bidang pangan. Izin ini diperlukan
sebagai jaminan bahwa usaha makanan atau
minuman yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang terlibat dalam pengurusan
perizinan yang dilakukan oleh TIM KKN Desa Kelurahan diantaranya yaitu Kaliga Coffee dan Kawah Coffee yang bergerak dalam pengolahan kopi robusta bubuk, serta
industri pengolahan sate telur puyuh milik perseorangan.
Proses pengurusan PIRT dilakukan di Dinas Kesehatan
Kabupaten Semarang dan pengurusan IUM dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) milik Badan Koordinasi Penanaman
Modal Republik Indonesia.
Pengurusan PIRT dan IUM dilakukan untuk mendapatkan nomor
PIRT dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui beberapa prosedur yang harus
dilakukan serta persyaratan yang harus
dipenuhi meliputi kelengkapan data diri dan data perusahaan.
Dengan terbitnya nomor PIRT dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
diharapkan para pelaku usaha dapat memperluas jangkauan distribusinya.