SEMARANG - UKM Peduli
Napza Universitas Diponegoro (Undip)
menyelenggarakan
acara “NGOPI AROMA GANJA (Ngobrol Pintar Argumen Mahasiswa Akibat Gundah Gulana
Legalisasi Ganja)” dengan tema Pesona Mariyuana
Pengusik Kedamaian Negara (31/8/2019). Acara diskusi ini membahas mengenai
pro kontra legalisasi ganja di Indonesia. Yang perlahan mulai memudar akan
tetapi masih menjadi topik hangat di masyarakat.
Acara dimulai pukul 08.45 di Ruang Teater Perencanaan
Wilayah Kota Universitas Diponegoro (Undip)
dengan
menghadirkan empat narasumber yang expert
pada bidang kenarkobaan, hukum, kesehatan serta Lingkar Ganja Nusantara.
Narasumber tersebut adalah Susanto,S.H., MM. (Kepala Bidang Pemberantasan dan
Pemberdayaan Masyarakat BNNP Jawa Tengah), Leony Sondang Suryani, S.H. (Juara
Lomba Debat Konstitusi Nasional tahun 2018), Saebani,S. KM., M. Kes (Dosen
Toksikologi Forensik Universitas Diponegoro), dan Yohan Misero, S.H. (Lingkar
Ganja Nusantara).
Diskusi ini dipandu oleh moderator Muhammad Khairunaim
dengan dihadiri 80-an peserta yang berasal dari berbagai kalangan, baik dari
mahasiswa masyarakat umum serta oraginasi-organisasi sosial di daerah Semarang.
Bukan hanya itu karena acara ini merupakan satu-satunya acara yang berani
mengangkat isu mengenai pro kontra legalisasi ganja, acara ini juga dihadiri
mahasiswa dari luar kota yang benar-benar ingin menyaksikan dan berdiskusi
dengan ahli pada bidangnya.
Pada sesi pertama ini setiap pembicara memaparkan
pandangan mereka mengenai tema yang diangkat dalam acara berdasarkan bidang
masing-masing. Moderator memantik jalannya sesi pertama ini dengan meminta
penjelasan pada bidang kesehatan. Kemudian moderator melempar pertanyaan
mengenai pandangan terhadap isu yang diambil pada acara kepada LGN.
“Charlotte Fiqi seorang anak yang menderita sindrom yang
penyembuhannya menggunakan
tanaman ganja yang diproduksi menjadi obat
bernama charlotte swap. Dalam pelarangan tanaman ganja dalam peredarannya, maka orang akan
tetap melakukan penyalagunaan dengan menggunakan ganja sintetis yang jauh lebih
berbahaya. Penggunaan ganja di sini dilihat dalam medis yang diIndonesia
sendiri tidak diperbolehkan, sedangkan dalam masyarakat ada penyakit yang
memang disembuhkan dengan penggunaan tanaman ganja. Thailand serta Korea Selatan
sudah melegalkan tanaman ganja namun
dengan administrasi dimana masyarakat menggunakan tanaman ganja lewat
pemerintah yang mengatur.Negara bagian AS yang menggunakan ganja lebih sedikit
dalam overdosis dalam penggunaan opioid dibandingkan negara yang melarang
penggunaan ganja dikarenakan penggunaan ganja dan opioid bersamaan membuat
kecenderungan overdosis opioid berkurang. Ganja medis sudah ada dipatenkan oleh
suatu perusahaan farmasi yang digunakan untuk pasien epilepsi yang mungkin di
Indonesia dapat dilaksanakan dalam tahun yang akan datang,” ujar Yohan Misero,
S.H. LGN Pusat.
BNN sebagai pencegah penyalahgunaan narkoba juga
memberikan pandangannya mengenai tema yang diangkat dalam acara ini.
”Legalisasi ganja, dalam UU nomor 35 tahun 2009 dimana
terjaminnya persediaan narkotika untuk medis dan melakukan pemberantasan
terhadap penyalahgunaan zat narkotika. Legalisasi ganja dalam UU dimana
memasukkan ganja dalam zat narkotika gol 1 yang termasuk kecanduaan golongan
tinggi dimana siapapun yang melakukan penyalahgunaan akan di atur sesuai dengan
UU pasal 127 dan rehab pasal 54 dan menentukan bentuk rehab dalam pasal 103.
Ganja di Indonesia penggunaannya terbesar dari negara lain yang penggunaannya
tentu dilarang di Indonesia sesuai hukum yang ada namun jika hal itu dilihat
dalam tepat guna dalam kesehatan dan hal itu harus bisa dibuktikan dengan
penelitian dan akibat dari penggunaan ganja dalam kesehatan efek yang terjadi
dapat di atasi namun hal itu di Indonesia masih terlalu jauh sebelum pelegalan
tersebut dapat dilakukan,” ujar Susanto, S.H., M.M. Kepala Bidang Pemberantasan
dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Jawa Tengah.
Di sesi pertama ini diakhiri dengan pandangan hukum
mengenai isu yang diangkat dalam tema acara ini. Di sesi kedua merupakan sesi
diskusi, acara ini memiliki konsep diskusi dua arah dimana peserta juga
dilibatkan untuk memberikan argumennya dalam acara ini. Karena kembali lagi
acara ini berguna untuk menambah wawasan akademik bagi
mahasiswa, dengan berdiskusi pada pakar masing-masing bidangnya.
Jalannya sesi kedua ini santai namun kritis pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan peserta
sangat kritis dan menggali apa yang terjadi terhadap Tema ”Pesona Mariyuana Pengusik Kedamaian Negara”. Dengan pembicara yang expert peserta puas terhadap jawaban
dari masing-masing pembicara.
Di sesi ketiga acara merupakan sesi tanya jawab, bagi
peserta yang ingin menggali lebih dalam terhadap tema yang diangkat dalam acara
ini menanyakan langsung dengan pembicara. Acara ditutup dengan Closing statement dari masing-masing
pembiacara. Dalam intinya pro kontra legasasi ganja masih harus digodok untuk
menghasilkan titik temu yang pasti.
Pembicara yang hadir sangat mengapresiasi acara ini
karena merupakan acara pelopor diadakan dimana mempertemukan expert pada bidang hukum, kenarkobaan,
kesehatan dan LGN yang membahas isu pro kontra legalisasi ganja.Serta acara ini
merupakan acara yang diminati dikarenakan antusiasme pendaftar sangat tinggi
bahkan sampai luar kota Semarang.
Ngopi
Aroma Ganja? Bukan Ngopi Biasa.
NOTULEN DAN MATERI DALAM ACARA INI DAPAT DIUNDUH DI