REMBANG – Mahasiswa KKN TIM I Undip melakukan
sosialisasi mengenai Hukum Waris dalam Islam, dengan pembicara Bapak Mas’ut, S.Ag., M.Si. selaku Dosen Fakultas Hukum (1/2/2019).
Ilmu Faroidh adalah ilmu yang dapat
mengetahui cara pembagian harta waris kepada pemiliknya sesuai syariat agama
Islam, yaitu Al-Qur’an, Hadits, dan Ijtihad pada Ulama. Pemberian meteri
sosialisasi ini bertujuan untuk membantu warga desa Sendangmulyo dalam hal
hukum waris.
Acara ini, mengundang semua warga Desa
Sendangmulyo mulai dari Bapak-Bapak, Ibu-Ibu, hingga para pemuda. Tidak seperti
biasanya, warga yang hadir lebih banyak karena menurut perangkat desa materi
mengenai Hukum Waris ini sangat menarik. Terlihat dari banyaknya warga yang
antusias bertanya pada sesi tanya jawab.
Selain itu juga, pada saat survey
identifikasi masalah di minggu pertama dan kedua banyak warga yang sudah
berkonsultasi mengenai cara pembagian harta waris kepada Mahasiswa Ilmu Hukum.
Faktor pendukung lainnya adalah Rembang
merupakan daerah pondok pesantren yang mana sejalan dengan materi sosialisasi
yang diberikan.