SEMARANG,
KampusUndip.com - Kementerian Sosial Politik BEM Undip dan Bidang Sosial Politik BEM
FPIK mengadakan aksi solidaritas dan diskusi publik dalam rangka memperingati
Hari Nelayan Nasional, Jumat (7/4/2017).
Meskipun memiliki garis pantai terpajang kedua di dunia, namun
permasalahan mengenai pendapatan nelayan masih terus tak menemui titik terang.
Pelarangan penggunaan cantrang mulai bulan Juni 2017 mendatang dengan alasan
perusakan lingkungan merupakan salah satu hal yang terus mengalami perdebatan
antara pihak pemerintah dengan nelayan.
Sebagaimana dllansir OA BEM Undip, transisi penggantian cantrang
dengan alat tangkap ramah lingkungan lainnya tidak semata-mata dapat langsung dilakukan
dalam waktu yang singkat, mengingat alat tangkap alternatif belum memadai dan
waktu perubahan yang begitu cepat.
Di lain sisi, kebijakan pemerintah mengenai aturan-aturan penggunaan
alat tangkap dan hal-hal yang terkait dengan penangkapan ikan oleh nelayan
sudah diatur sedemikian baiknya. Akan tetapi tidak dipungkiri terdapat
pihak-pihak yang belum sesuai dengan kebijakan tersebut.
Aksi tersebut dilaksanakan berdasarkan rasa peduli terhadap
permasalahan yang sedang terjadi pada nelayan. Aksi dimulai pada pukul 14.00
WIB, serangkaian aksi diawali dengan long march dari Student Center Undip
menuju ke Bundaran Undip.
Terdapat sekitar 20 peserta yang turut dalam aksi solidaritas
tersebut. Aksi diawali dengan do’a bersama untuk seluruh nelayan Indonesia.
Kemudian dilanjutkan dengan mimbar bebas dan aksi teatrikal yang menggambarkan
realita kehidupan nelayan mengenai penggunaan cantrang dan upaya advokasi
kepada pemerintah.
Kemudian aksi dilanjutkan dengan pembacaan puisi untuk nelayan oleh
Oktami Nur Khamah. Sebagai penutup, Muhammad Muslim selaku Menteri Koordinator
Sosial dan Kemasyarakatan, membacakan 3 pernyataan sikap BEM Undip dan BEM FPIK
terkait dengan permasalahan tersebut.
Pernyataan sikap tersebut adalah pertama, mendesak pemerintah khususnya
KKP untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mengembangkan
usaha yang berkelanjutan bagi nelayan
secara merata.
Kedua, mendesak pemerintah mengembangkan sistem dan kelembagaan
pembiayaan sebagai jaminan keamanan dan bantuan hukum yang jelas dan nyata. Dan
ketiga, mendukung penuh setiap kebijakan kebjiakan pemerintah berdasar UU RI
No.2 Tahun 2016 Pasal 2A tentang kedaulatan perairan dan kesejahteraan nelayan.
(KUC)
- Ringan Mencerdaskan
-