SEMARANG, KampusUndip.com – Universitas
Diponegoro akhirnya secara resmi menggelar launching
status barunya sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) pada
Selasa, 3 Januari 2017 di Gedung Prof Soedarto SH Kampus Undip Tembalang,
Semarang.
Acara launching ini dihadiri oleh
Rektor Undip Prof Yos Johan Utama beserta jajarannya, Menteri Riset Teknologi
dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir, Gubernur Jawa Tengah Ganjar
Pranowo, perwakilan mahasiswa, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dimulai dengan menyanyikan lagu
Indonesia Raya serta Mars dan Hymne Undip, acara launching ini diisi dengan
berbagai sesi. Seperti sambutan Rektor, Gubernur, dan Menristekdikti.
Detik-detik launching ditandai dengan
menekan dan membunyikan sirine secara bersama-sama usai sambutan dan do’a.
Usai membunyikan sirine dan do’a,
acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada dosen berprestasi,
pegawai, tenaga pendidik, mahasiswa berprestasi, serta pertunjukan dari
mahasiswa asing dan PSM Undip.
Perubahan status Undip menjadi
PTN-BH didasarkan pada Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2014 dan Peraturan
Pemerintah RI No. 52 Tahun 2015. Sebelumnya, Undip berstatus sebagai PTN-BLU
(Badan Layanan Umum).
Dengan berubah menjadi PTN-BH,
maka Undip mendapatkan beberapa otonomi untuk melakukan pengelolaan secara
mandiri. Seperti pengelolaan di bidang akademik, keuangan, dan bidang-bidang
lainnya.
Disisi lain, sebagaimana yang
disampaikan Menritekdikti M.Nasir, status PTN BH juga membuat Undip harus kerja
keras untuk bisa masuk dalam jajaran 500 besar kampus terbaik di kancah global
sebagai perguruan tinggi berkelas dunia (World
Class University). Kini, Undip masih berada di jajaran 500-700 kampus
terbaik dunia.
Nasir menambahkan, sudah ada 11
perguruan tinggi di Indonesia yang menjadi PTN-BH, yakni UGM, UI, ITB, IPB,
USU, Unair, UPI. Keempat perguruan tinggi lainnya yakni Undip, Unpad, ITS, dan
Unhas sama-sama launching status
PTN-BH pada 3 Januari 2017.
Dalam sambutannya juga, Nasir
menyampaikan bahwa untuk menjadi PTN-BH, setidaknya ada 3 ‘tantangan’ yang
harus dipenuhi.
“Pertama adalah laporan keuangan
yang disajikan, itu harus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun
berturut-turut. Tapi tidak hanya itu, (yang kedua-red) reputasi dibidang akademik,
atau dalam hal ini publikasi internasionalnya ada di atas 300 (ke depan akan ditingkatkan menjadi 500). Yang ketiga, yang
terkait Undip sudah mempunyai akreditasi A”, Jelasnya. (KUC)
- Ringan Mencerdaskan
-