SEMARANG
(KampusUndip.com) – Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Gema Keadilan
Fakultas Hukum (FH) Undip menggelar diskusi dan seminar bertajuk #NGOPI5 “Apa
Kabar RUU KUHP?”.
Acara yang digelar di ruang Litigasi FH Kampus Undip
Tembalan ini berlangsung pada Sabtu, 19 November 2016 dengan mendatangkan
sejumlah pembicara. Salah satunya adalah guru besar FH Undip Prof. Barda.
Beliau mengulas dengan detail seputar RUU KUHP. Di
Indonesia, sejarah RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tak lepas dari hukum yang dianut oleh Belanda yang
berasal dari Perancis. Hal ini juga yang menjadi salah satu hal yang
didiskusikan apakah hukum yang asal muasalnya bukan dari Indonesia cocok atau
tidak untuk digunakan di Indonesia yang memiliki kultur berbeda.
Salah satu peserta turut menyampaikan statement
dalam pertanyaannya terkait hukum di Indonesia. Yakni yang diperlukan saat ini sebenarnya
apakah reformasi atau revolusi hukum.
Prof. Barda juga menyampaikan bahwa meski Indonesia
merupakan negara Hukum, nilai-nilai hukum ketuhanan juga tidak boleh
dilepaskan. Menurut beliau, hukum yang berlaku di masyarakat seperti norma dan
doktrin juga harus diperhatikan. Prof. Barda mencontohkan dari salah satu
negara di Eropa, yakni Inggris, yang lebih menomorsatukan hukum yang berlaku di
masyarakat (norma-red) jika ada suatu perkara dibandingkan proses hukum di meja
hijau.
“Ilmu hukum pidana yang tidak dilengkapi dengan
hukum ketuhanan tidak lengkap,” Ujar Prof. Barda.
Diskusi dan seminar #NGOPI ini merupakan acara rutin
yang digelar LPM Gema Keadilan dengan ciri khasnya yang menyediakan ‘wejangan’
secangkir kopi dan snack.
Khusus pada #NGOPI5 ini, para peserta berkesempatan
foto bersama dengan Guru Besar FH Undip Prof Barda di akhir acara. Tak hanya
itu, kegiatan yang diselenggarakan secara gratis ini juga menyediakan sarapan
siang prasmanan secara cuma-cuma bagi seluruh peserta seminar. (KUC)
KAMPUSUNDIP.COM
- Ringan Mencerdaskan
-