Oleh : Jonathan Hardianto
Wibisono, Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Undip 2015
Meningkatnya populasi manusia di
dunia secara drastis telah menjadi permasalahan besar bagi kehidupan manusia di
bumi. Jumlah penduduk bumi yang kini telah mencapai 7 milyar jiwa menciptakan
ketidakseimbangan antara kebutuhan yang harus dipenuhi dengan sumberdaya alam
dan lahan yang tersedia, sehingga melahirkan berbagai masalah sosial dan
lingkungan. Akhir-akhir ini, telah terjadi penurunan kualitas udara dan air
yang tinggi khususnya di daerah perkotaan. Pada awalnya, sebagian besar lahan
perkotaan terdiri atas ruang terbuka hijau, namun seiring meningkatnya
kebutuhan ruang untuk menampung kebutuhan manusia beserta aktivitasnya maka
terjadilah alih guna ruang terbuka hijau secara besar-besaran.
Pengalihgunaan ruang terbuka
hijau tersebut adalah akibat dari permintaan akan pemanfaatan lahan kota yang
terus tumbuh dan bersifat akseleratif untuk untuk pembangunan berbagai
fasilitas perkotaan, termasuk kemajuan teknologi, industri dan transportasi.
Selain sering mengubah konfigurasi alami lahan, bentang alam perkotaan juga
menyita lahan-lahan tersebut dan berbagai bentukan ruang terbuka lainnya. Kedua
hal ini umumnya merugikan keberadaan RTH yang sering dianggap sebagai lahan
cadangan dan tidak ekonomis.
Padahal, RTH memiliki fungsi yang
mendasar atas kehidupan masyarakat di suatu kota. Adapun fungsi dari penataan
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah:
a) Pengamanan keberadaan kawasan
lindung perkotaan;
b) Pengendali pencemaran dan
kerusakan tanah, air dan udara;
c) Tempat perlindungan plasma
nutfah dan keanekaragaman hayati;
d) Pengendali tata air; dan
e) Sarana estetika kota.
Selain itu, RTH di suatu kota
juga memiliki manfaat bagi penataan ruang di suatu kota. Manfaatnya bagi
struktur ruang kota antara lain:
a) Sarana mencerminkan identitas
daerah;
b) Sarana penelitian, pendidikan
dan penyuluhan;
c) Sarana rekreasi aktif dan
pasif serta interaksi sosial;
d) Meningkatkan nilai ekonomi
lahan perkotaan;
e) Menumbuhkan rasa bangga dan
meningkatkan prestise daerah;
f) Sarana aktivitas sosial bagi
anak-anak, remaja, dewasa dan manula;
g) Sarana ruang evakuasi untuk
keadaan darurat;
h) Memperbaiki iklim mikro; dan
i) Meningkatkan cadangan oksigen
di perkotaan.
Fungsi ekologis dan fungsi
tambahan (fungsi arsitektural, fungsi sosial, dan fungsi ekonomi) tersebut
menjalin keterkaitan dengan aspek-aspek baik fisik maupun non-fisik dari sebuah
kota. Fungsi dan manfaat daripada RTH dapat dirasakan secara signifikan
manabila dalam suatu kota memiliki luas dan jumlah RTH yang memadahi.
Berdasarkan fungsi dan manfaat
tersebut, diharapkan dalam waktu ke depan keberadaan RTH dapat dijadikan suatu
prioritas. Selain berperan sebagai paru-paru kota, masih banyak fungsi lain
yang menunjang segala aktivitas atau kegiatan bagi warga kota itu sendiri.
Dibutuhkan kerjasama pemerintah dan masyarakat untuk melestarikan keberadaan
dan keaslian fungsi daripada RTH itu sendiri untuk menciptakan suatu keseimbangan
yang optimal dalam pembangunan berkelanjutan suatu kota.
Referensi:
Direktorat Jenderal Penataan
Ruang Departemen Pekerjaan Umum. 2008.
Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. dalam www.penataanruang.com
Undang-Undang No 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang